Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

UU Nomor 7 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PUNCAK DI PROVINSI PAPUA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kabupaten Puncak mempunyai batas-batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Distrik Waropen Atas Kabupaten Mamberamo Raya; b. sebelah timur berbatasan dengan Distrik Kuyawage Kabupaten Lanny Jaya, Distrik Fawi, Distrik Mewoluk, dan Distrik Mulia Kabupaten Puncak Jaya; c. sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Mimika Baru dan Distrik Agimuga Kabupaten Mimika; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Distrik Sugapa, Distrik Agisiga Kabupaten Paniai. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Puncak secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Puncak. Pasal 6 . . .
Your Correction