Correct Article 4
UU Nomor 7 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2005 tentang PENGADILAN TINGGI AGAMA MALUKU UTARA
Current Text
Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara, perkara yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara ditentukan sebagai berikut:
a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Ambon tetap tiperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Ambon;
b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Agama Ambon tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara.
Your Correction
