Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 7 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2005 tentang PENGADILAN TINGGI AGAMA MALUKU UTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara, perkara yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara ditentukan sebagai berikut: a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Ambon tetap tiperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Ambon; b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Agama Ambon tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara.
Your Correction