Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

UU Nomor 7 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang SUMBER DAYA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan air permukaan didasarkan pada wilayah sungai. (2) Pengelolaan air tanah didasarkan pada cekungan air tanah. (3) Ketentuan mengenai pengelolaan air permukaan dan pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction