Correct Article 8
UU Nomor 7 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang SUMBER DAYA AIR
Current Text
(1) Hak guna pakai air diperoleh tanpa izin untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari bagi perseorangan dan bagi pertanian rakyat yang berada di dalam sistem irigasi.
(2) Hak guna pakai air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerlukan izin apabila:
a. cara menggunakannya dilakukan dengan mengubah kondisi alami sumber air;
b. ditujukan untuk keperluan kelompok yang memerlukan air dalam jumlah besar; atau
c. digunakan untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada.
(3) Izin …
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan- nya.
(4) Hak guna pakai air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak untuk mengalirkan air dari atau ke tanahnya melalui tanah orang lain yang berbatasan dengan tanahnya.
Your Correction
