Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

UU Nomor 7 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang SUMBER DAYA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hak guna pakai air diperoleh tanpa izin untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari bagi perseorangan dan bagi pertanian rakyat yang berada di dalam sistem irigasi. (2) Hak guna pakai air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerlukan izin apabila: a. cara menggunakannya dilakukan dengan mengubah kondisi alami sumber air; b. ditujukan untuk keperluan kelompok yang memerlukan air dalam jumlah besar; atau c. digunakan untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada. (3) Izin … (3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan- nya. (4) Hak guna pakai air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak untuk mengalirkan air dari atau ke tanahnya melalui tanah orang lain yang berbatasan dengan tanahnya.
Your Correction