Correct Article 12
UU Nomor 7 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN LUWU TIMUR DAN KABUPATEN MAMUJU UTARA DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Current Text
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara, Penjabat Bupati Luwu Timur dan Penjabat Bupati Mamuju Utara diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN berdasarkan usul Gubernur Sulawesi Selatan dengan masa jabatan 1 (satu) tahun.
(2) Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN berdasarkan usul Gubernur Sulawesi Selatan dapat mengangkat penjabat bupati untuk masa jabatan berikutnya.
(3) Peresmian Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara serta pelantikan Penjabat Bupati dilaku-kan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN paling lambat 2 (dua) bulan setelah UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sulawesi Selatan untuk melantik Penjabat Bupati Luwu Timur dan Penjabat Bupati Mamuju Utara.
(5) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Sulawesi Selatan melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pemilihan Bupati/Wakil Bupati.
Pasal 13 ...
Your Correction
