Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

UU Nomor 7 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN LUWU TIMUR DAN KABUPATEN MAMUJU UTARA DI PROVINSI SULAWESI SELATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara, Gubernur Sulawesi Selatan, Bupati Luwu Utara dan Bupati Mamuju sesuai dengan peraturan perundang- undangan menginventarisasi, mengatur dan melaksanakan penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara hal-hal sebagai berikut: a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara; b. barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Luwu Utara, dan Kabupaten Mamuju yang berada dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara; c. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Mamuju yang kedudukan, kegiatan dan lokasinya berada di Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara; d. utang piutang Kabupaten Luwu Utara yang kegunaannya untuk Kabupaten Luwu Timur, dan utang piutang Kabupaten Mamuju yang kegunaannya untuk Kabupaten Mamuju Utara; serta e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara. (2) Pelaksanaan ... (2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Luwu Timur dan Penjabat Bupati Mamuju Utara. (3) Dalam hal penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dilaksanakan, peme- rintah Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara dapat melakukan upaya hukum.
Your Correction