Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

UU Nomor 7 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN LUWU TIMUR DAN KABUPATEN MAMUJU UTARA DI PROVINSI SULAWESI SELATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kabupaten Luwu Timur mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Poso dan Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Kendari dan Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara serta Teluk Bone; dan d. sebelah barat Kecamatan Bone-Bone, Kecamatan Sukamaju, Kecamatan Masamba, dan Kecamatan Rampi Kabupaten Luwu Utara. (2) Kabupaten Mamuju Utara mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Makassar. (3) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), digambarkan dalam peta wilayah admi- nistrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (4) Penentuan batas wilayah Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Your Correction