Correct Article 12
UU Nomor 7 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Current Text
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Penajam Paser Utara, Penjabat Bupati Penajam Paser Utara diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
berdasarkan usul Gubernur Kalimantan Timur.
(2) Peresmian Kabupaten Penajam Paser Utara serta pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN paling lambat 1 (satu) bulan setelah UNDANG-UNDANG ini diundangkan, di tempat dan pada waktu yang sama.
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk pejabat lain untuk meresmikan Kabupaten Penajam Paser Utara dan/atau melantik Penjabat Bupati.
Pasal 13...
Your Correction
