Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

UU Nomor 7 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sebelum Kabupaten Penajam Paser Utara MENETAPKAN peraturan daerah dan keputusan kepala daerah sebagai pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini, semua peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Pasir yang berlaku di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara. (2) Dengan diberlakukannya UNDANG-UNDANG ini, semua peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Pasir harus disesuaikan dengan UNDANG-UNDANG ini setelah ditetapkannya peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Your Correction