Correct Article 15
UU Nomor 7 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Current Text
Biaya yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasir terhitung sejak peresmian Kabupaten Penajam Paser Utara sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Your Correction
