Correct Article 14
UU Nomor 7 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Current Text
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Nondepartemen yang terkait, Gubernur Kalimantan Timur, Bupati Pasir sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi:
a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara;
b. barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten Pasir yang berada dalam wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara;
c. Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten Pasir yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten Penajam Paser Utara;
d. utang-piutang Kabupaten Pasir yang kegunaannya untuk Kabupaten Penajam Paser Utara; serta
e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Penajam Paser Utara.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Penajam Paser Utara.
(3) Inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri yang pelaksanaannya oleh Gubernur Kalimantan Timur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15...
Your Correction
