Correct Article 5
UU Nomor 7 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Current Text
(1) Kabupaten Penajam Paser Utara mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Semboja Kabupaten Kutai, Kota Balikpapan, dan Selat Makasar;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Longkali Kabupaten Pasir dan Selat Makasar; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Bongan Kabupaten Kutai Barat dan Kecamatan Longkali Kabupaten Pasir.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
