Correct Article 12
UU Nomor 7 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA LUBUK LINGGAU
Current Text
(1) Pada saat terbentuknya Kota Lubuk Linggau, penjabat Walikota Lubuk Linggau diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama PRESIDEN.
(2) Walikota Adminstratif Lubuk Linggau diangkat sebagai penjabat Walikota Lubuk Linggau.
Your Correction
