Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

UU Nomor 7 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA LUBUK LINGGAU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Lubuk Linggau, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas. (2) Untuk … (2) Untuk kelancaran penyelengaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kota Lubuk Linggau, pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum tersusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Lubuk Linggau dibebankan Kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kota Lubuk Linggau.
Your Correction