Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

UU Nomor 7 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA LUBUK LINGGAU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Lubuk Linggau, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang terkait, Gubernur Sumatera Selatan dan Bupati Musi Rawas sesuai dengan kewenangannya menginvetarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota Lubuk Linggau hal-hal yang meliputi : a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Lubuk Linggau; b. barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah, Propinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Musi Rawas yang berada di Kota Lubuk Linggau sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c. Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Musi Rawas yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kota Lubuk Linggau; d. Utang piutang Kabupaten Musi Rawas yang kegunaannya untuk Kota Lubuk Linggau; dan e. Dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Lubuk Linggau. (2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan Penjabat Walikota Lubuk Linggau. (3) Tata cara inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction