Correct Article 10
UU Nomor 7 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA LUBUK LINGGAU
Current Text
(1) dengan terbentuknya Kota Lubuk Linggau, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai hasil pemilihan umum berikutnya.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kota Lubuk Linggau dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuk Linggau.
(3) Pengisian …
(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kota Lubuk Linggau.
(4) Pengisian Kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah peresmian anggota dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuk Linggau.
Your Correction
