Correct Article 9
UU Nomor 7 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA LUBUK LINGGAU
Current Text
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuk Linggau dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan, selambat-lambatnya satu tahun setelah peresmian Kota Lubuk Linggau.
(2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuk Linggau dilakukan dengan cara:
a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan
b. pengangkatan anggota Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Republik INDONESIA.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuk Linggau sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
