Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 7 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA LUBUK LINGGAU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1). Dengan terbentuknya Kota Lubuk Linggau, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, wilayah Kabupaten Musi Rawas dikurangi dengan wilayah Kota Lubuk Linggau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2). Wilayah Kecamatan Muara Beliti di kabupaten Musi Rawas tetap merupakan Wilayah Kecamatan Muara Beliti setelah dikuranggi dengan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b. (3) Wilayah Kecamatan Batu Kuning Lakitan Ulu Terawas di Kabupaten Musi Rawas tetap merupakan wilayah Kecamatan Batu Kuning Lakitan Ulu Terawas setelah dikurangi dengan desa-desa sebagimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf c
Your Correction