Correct Article 3
UU Nomor 7 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA LUBUK LINGGAU
Current Text
Kota Lubuk Linggau berasal dari sebagian Kabupaten Musi Rawas yang terdiri atas:
a. Kota Administrasi Lubuk Linggau
b. sebagian wilayah kecamatan Muara Beliti terdiri atas:
1. Desa Marga Mulya;
2. Desa Tanah Periuk;
3. Desa Lubuk Kupang;
4. Desa …
4. Desa Air Kati;
5. Desa Rahma;
6. Desa Jukung;
7. Desa Siring Agung;
8. Desa Eka Marga; dan
9. Desa karang Ketuan.
c. sebagian wilayah Kecamatan Batu Kuning Lakitan Ulu Terawas terdiri dari;
1).
Desa Sumber Agung;
2).
Desa Durian Rampak; dan 3).
Desa Tanjung Raya.
(2).
Wilayah Kota Lubuk Linggau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditata dan ditetapkan sehingga terdiri dari wilayah-wilayah kecamatan sebagai berikut:
a. Kecamatan Lubuk Linggau Utara;
b. Kecamatan Linggau Selatan;
c. Kematan Linggau Timur; dan
d. Kecamatan Lubuk Lingau Barat
Your Correction
