Correct Article 12
UU Nomor 7 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1999 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1999/2000
Current Text
(1) Setelah Tahun Anggaran 1999/2000 berakhir, Pemerintah membuat Perhitungan Anggaran Negara mengenai pelaksanaan anggaran yang bersangkutan.
(2) Pemerintah mengajukan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Perhitungan Anggaran negara setelah Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa oleh Badan pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 16 (enam belas) bulan setelah Tahun Anggaran 1999/2000 berakhir, untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Your Correction
