Correct Article 10
UU Nomor 7 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1999 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1999/2000
Current Text
Sisa Anggaran Lebih Tahun Anggaran 1999/2000 dapat digunakan untuk membiayai angaran belanja negara tahun-tahun anggaran berikutnya.
Your Correction
