Correct Article 7
UU Nomor 7 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1999 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1999/2000
Current Text
Rincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 an proyek ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Your Correction
