Correct Article 4
UU Nomor 7 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1999 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1999/2000
Current Text
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 terdiri dari :
a. Pengeluaran Rutin;
b. Pengeluaran Pembangunan.
(2) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp 137.155.500.000.000,00.
(3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp 82.448.300.000.000,00.
(4) Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat
(3) direncanakan sebesar Rp
219.603.800.000.000,00.
Your Correction
