Correct Article 3
UU Nomor 7 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1999 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1999/2000
Current Text
(1) Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri dari sumber-sumber penerimaan :
a. Penerimaan perpajakan sebesar Rp 94.739.700.000.000,00;
b. Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam sebesar Rp
20.965.000.000.000,00;
c. Penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 26.499.100.000.000,00.
(2) Penerimaan Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri dari sumber-sumber penerimaan :
a. Pinjaman program sebesar Rp 47.400.000.000.000,00;
b. Pinjaman proyek sebesar Rp 30.000.000.000.000,00.
Your Correction
