Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

UU Nomor 7 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1999 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1999/2000

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggaran pendapatan Negara Tahun Anggaran 1999/2000 diperoleh dari : a. Sumber-sumber Penerimaan Dalam Negeri; b. Sumber-sumber Penerimaan Luar Negeri. (2) Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp 142.203.800.000.000,00. (3) Penerimaan Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp 77.400.000.000.000,00. (4) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1999/2000 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) direncanakan sebesar Rp 219.603.800.000.000,00.
Your Correction