Correct Article 21
UU Nomor 7 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang PANGAN
Current Text
Setiap orang dilarang mengedarkan :
a. Pangan yang mengandung bahan beracun, berbahaya, atau yang dapat merugikan atau membahayakan kesehatan atau jiwa manusia.
b. Pangan…
b. Pangan yang mengandungcemaran yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan.
c. Pangan yang mengandung bahan yang dilarang digunkan dalam kegiatan atau proses produksi pangan;
d. Pangan yang mengandung bahan yang kotor, busuk, tengik, terurai, atau mengandung bahan nabati atau hewani yang berpenyakit atau berasal dari bangkai sehinggga menjadikan pangan tidak layak dikonsumsi manusia;
e. Pangan yang sudah kadaluwarsa.
Your Correction
