Correct Article 18
UU Nomor 7 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang PANGAN
Current Text
(1).
Setiap orang dilarang membuka kemasan akhir pangan untuk dikemas kembali dan diperdagangkan.
(2).
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak berlaku terhadap pangan yang pengadaannya dalam jumlah besar dan lazim dikemas kembali dalam jumlah kecil untuk diperdagangkan lebih lanjut.
Your Correction
