Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

UU Nomor 7 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1). Setiap orang yang memproduksi pangan atau menggunakan bahan baku, bahan tambahan pangan dan atau bahan bantu lain dalam kegiatan atau proses produksi pangan yang dihasilkan dari proses rekayasa genetika wajib terlebih dahulu memeriksakan keamanan pangan bagi kesehatan manusia sebelum diedarkan. (2). Pemerintah... (2). Pemerintah MENETAPKAN persyaratan dan prinsip penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan metode rekayasa genetika dalam kegiatan atau proses produksi pangan, serta MENETAPKAN persyaratan bagi pengujian pangan yang dihasilkan dari proses rekayasa genetika.
Your Correction