Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 62
UU Nomor 7 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang PANGAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Bilamana dipandang perlu, Pemerintah dapat menunjuk instansi untuk mengkoordinasi terlaksananya UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
Bilamana dipandang perlu, Pemerintah dapat menunjuk instansi untuk mengkoordinasi terlaksananya UNDANG-UNDANG ini.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion