Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

UU Nomor 7 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1). Dalam hal terjadi kekurangan pangan yang sangat mendesak, Pemerintah dapat mengesampingkan untuk sementara waktu ketentuan UNDANG-UNDANG ini tentang persyaratan keamanan pangan, label, mutu, dan atau persyaratan gizi pangan. (2). Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan keselamatan dan terjaminnya kesehatan masyarakat. Pasal 62…
Your Correction