Correct Article 61
UU Nomor 7 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang PANGAN
Current Text
(1).
Dalam hal terjadi kekurangan pangan yang sangat mendesak, Pemerintah dapat mengesampingkan untuk sementara waktu ketentuan UNDANG-UNDANG ini tentang persyaratan keamanan pangan, label, mutu, dan atau persyaratan gizi pangan.
(2).
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan keselamatan dan terjaminnya kesehatan masyarakat.
Pasal 62…
Your Correction
