Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

UU Nomor 7 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1). Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan dibidang pangan kepada Pemerintah Daerah, sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. (2). Pemerintah dapat menugaskan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan tugas pembantu dibidang pangan. (3). Ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction