Correct Article 54
UU Nomor 7 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang PANGAN
Current Text
(1) Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Pemerintah berwenang mengambil tindakan administratif terhadap pelanggaran ketentuan UNDANG-UNDANG ini.
(2) Tindakan adminstratif, sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dapat berupa :
a. peringatan secara tertulis;
b. larangan mengedarkan untuk sementara waktu dan atau perintah untuk menarik produk pangan dari peredaran apabila terdapat risiko tercemarnya pangan atau pangan tidak aman bagi kesehatan manusia;
c. pemusnahan...
c. pemusnahan pangan jika terbukti membahayakan kesehatan dan jiwa manusia;
d. penghentian produksi untuk sementara waktu;
e. pengenaan denda paling tinggi Rp.
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
dan atau
f. pencabutan izin produksi atau izin usaha.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dan ayat
(2) ditetapkan lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
