Correct Article 51
UU Nomor 7 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang PANGAN
Current Text
Masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan seluas-luasnya dalam mewujudkan perlindungan bagi orang perseorangan yang mengkonsumsi pangan, sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG ini dan peraturan pelaksananaanya serta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
Pasal 52…
Your Correction
