Correct Article 47
UU Nomor 7 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang PANGAN
Current Text
(1) Cadangan pangan nasional, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a, terdiri atas :
a. cadangan pangan Pemerintah;
b. cadangan pangan masyarakat.
(2) Cadangan pangan Pemerintah ditetapkan secara berkala dengan memperhitungkan tingkat kebutuhan nyata pangan masyarakat dan ketersediaan pangan, serta dengan mengantisipasi terjadinya kekurangan pangan dan atau keadaan darurat.
(3) Dalam...
(3) Dalam uapaya mewujudkan cadangan pangan nasional, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah :
a. mengembangkan, membina, dan atau membantu penyelenggaraan cadangan pangan masyarakat dan Pemerintah di tingkat pedesaan, perkotaan, propinsi, dan nasional;
b. mengembangkan, menunjang, dan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi peran koperasi dan swasta dalam mewujudkan
cadangan pangan setempat dan atau nasional.
Your Correction
