Correct Article 45
UU Nomor 7 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang PANGAN
Current Text
(1) Pemerintah bersama masyarakat bertanggung jawab untuk mewujudkan ketahanan pangan.
(2) Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah menyelenggarakan pengaturan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap ketersediaan pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, bergizi, beragam, merata, dan terjangkau oleh daya beli masyarakat.
Pasal 46…
Your Correction
