Correct Article 43
UU Nomor 7 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang PANGAN
Current Text
(1) Dalam hal kerugian yang ditimbulkan melibatkan jumlah kerugian materi yang besar dan atau korban yang tidak sedikit, Pemerintah berwenang mengajukan gugatan ganti rugi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2).
(2) Gugatan ganti rugi, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diajukan untuk kepentingan orang yang mengalami kerugian dan atau musibah.
Your Correction
