Correct Article 42
UU Nomor 7 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang PANGAN
Current Text
Dalam hal pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) tidak diketahui atau tidak berdomisili di INDONESIA, ketentuan dalam Pasal 41 ayat (3) dana ayat (5) diberlakukan terhadap orang yang mengedarkan dana atau memasukkan pangan ke dalam wilayah INDONESIA.
Pasal 43…
Your Correction
