Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

UU Nomor 7 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) tidak diketahui atau tidak berdomisili di INDONESIA, ketentuan dalam Pasal 41 ayat (3) dana ayat (5) diberlakukan terhadap orang yang mengedarkan dana atau memasukkan pangan ke dalam wilayah INDONESIA. Pasal 43…
Your Correction