Correct Article 39
UU Nomor 7 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang PANGAN
Current Text
Pemerintah dapat MENETAPKAN persyaratan agar pangan yang dikeluarkan dari wilayah INDONESIA untuk diedarkan terlebih dahulu diuji dan atau diperiksakan dari segi keamanan, mutu, persyaratan label, dan atau gizi pangan.
Your Correction
