Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 38
UU Nomor 7 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang PANGAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Setiap orang yang memasukkan pangan ke dalam wilayah INDONESIA untuk diedarkan bertanggung jawab atas keamanan, mutu, dan gizi pangan.
Your Correction
Setiap orang yang memasukkan pangan ke dalam wilayah INDONESIA untuk diedarkan bertanggung jawab atas keamanan, mutu, dan gizi pangan.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion