Correct Article 37
UU Nomor 7 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang PANGAN
Current Text
Terhadap pangan yang dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pemerintah dapat MENETAPKAN persyaratan bahwa :
a. pangan telah diuji dan atau diperiksan serta dinyatakan lulus dari
segi keamanan, mutu, dan atau gizi oleh instansi yang berwenang di negara asal;
b. pangan dilengkapi dengan dokumen hasil pengujian dan atau pemeriksaan, sebagaimana dimaksud pada huruf a ; dan atau
c. pangan terlebih dahulu diuji dan atau diperiksa di INDONESIA dari segi keamanan, mutu, dan atau gizi sebelum peredarannya.
Pasal 38…
Your Correction
