Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

UU Nomor 7 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Terhadap pangan yang dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pemerintah dapat MENETAPKAN persyaratan bahwa : a. pangan telah diuji dan atau diperiksan serta dinyatakan lulus dari segi keamanan, mutu, dan atau gizi oleh instansi yang berwenang di negara asal; b. pangan dilengkapi dengan dokumen hasil pengujian dan atau pemeriksaan, sebagaimana dimaksud pada huruf a ; dan atau c. pangan terlebih dahulu diuji dan atau diperiksa di INDONESIA dari segi keamanan, mutu, dan atau gizi sebelum peredarannya. Pasal 38…
Your Correction