Correct Article 30
UU Nomor 7 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang PANGAN
Current Text
(1).
Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan ke dalam wilayah INDONESIA pangan yang dikemas untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada, di dalam, dan atau di kemasan pangan.
(2).
Label, sebagaiaman dimaksud pada ayat (1), memuat sekurang-kurangnya keterangan mengenai :
a. nama produk;
b. daftar bahan yang digunakan ;
c. berat bersih atau isi bersih;
d. nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukkan pangan ke dalam wilayah Indoensia.
e. keterangan...
e. keterangan tentang halal; dan
f. tangal, bulan, dan tahun kadaluwarsa.
(3).
Selain ketrangan sebagaiaman dimaksud pada ayat
(2), Pemerintah dapat MENETAPKAN keterangan lain yang wajib atau dilarang untuk dicantumkan pada label pangan.
Your Correction
