Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

UU Nomor 7 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang dilarang memperdagangkan : a. pangan tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), apabila tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan sesuai denan peruntukannya; b. pangan… b. pangan yang mutunya berbeda atau tidak sama dengan mutu pangan yang dijanjikan; c. pangan yang tidak memenuhi persyaratan sertifikasi mutu pangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
Your Correction