Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

UU Nomor 7 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang dilarang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan atau peredaran pangan dalam keadaan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi.
Your Correction