Correct Article 8
UU Nomor 7 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang PANGAN
Current Text
Setiap orang dilarang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan atau peredaran pangan dalam keadaan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi.
Your Correction
