Correct Article 7
UU Nomor 7 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang PANGAN
Current Text
Orang perseorangan yang menangani secara langsung dan atau berada langsung dalam lingkungan kegitan atau proses produksi, penyimpnana, pengangkutan, dan atau peredaran pangan wajib memenuhi persyaratan sanitasi.
Your Correction
