Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

UU Nomor 7 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Orang perseorangan yang menangani secara langsung dan atau berada langsung dalam lingkungan kegitan atau proses produksi, penyimpnana, pengangkutan, dan atau peredaran pangan wajib memenuhi persyaratan sanitasi.
Your Correction