Correct Article 1
UU Nomor 7 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1995 tentang PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1992/1993
Current Text
(1) Pendapatan Negara dalam Tahun Anggaran 1992/93 adalah sebesar Rp 59.960.453.046.106,00 (lima puluh sembilan triliun sembilan ratus enam puluh miliar empat ratus lima puluh tiga juta empat puluh enam ribu seratus enam rupiah);
(2) Belanja...
(2) Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93 adalah sebesar Rp
60.511.651.042.372,00 (enam puluh triliun lima ratus sebelas miliar enam ratus lima puluh satu juta empat puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah);
(3) Sisa Anggaran Kurang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1992/93 adalah sebesar Rp 551.197.996.266,00 (lima ratus lima puluh satu miliar seratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus enam puluh enam rupiah);
(4) Perincian Pendapatan Negara, Belanja Negara dan Sisa Anggaran Kurang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) adalah seperti tersebut pada Lampiran UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
