Correct Article 28
UU Nomor 7 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang PERBANKAN
Current Text
(1) Merger dan konsolidasi antar bank, serta akuisisi bank wajib terlebih dahulu mendapat izin Menteri setelah mendengar pertimbangan Bank INDONESIA.
(2) Ketentuan mengenai merger, konsolidasi, dan akuisisi ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
