Correct Article 22
UU Nomor 7 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang PERBANKAN
Current Text
Bank Umum hanya dapat didirikan oleh:
a. Warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA yang sepenuhnya dimiliki oleh warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA; atau
b. Bank yang pendirinya sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan bank yang berkedudukan di luar negeri.
Your Correction
