Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

UU Nomor 7 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang PERBANKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bentuk hukum suatu Bank Umum dapat berupa salah satu dari: a. Perusahaan Perseroan (PERSERO); b. Perusahaan Daerah; c. Koperasi; d. Perseroan Terbatas. (2) Bentuk hukum suatu Bank Perkreditan Rakyat dapat berupa salah satu dari: a. Perusahaan Daerah; b. Koperasi; c. Perseroan Terbatas; d. Bentuk lain yang ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH. (3) Bentuk hukum dari kantor perwakilan dan kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri mengikuti bentuk hukum kantor pusatnya.
Your Correction