Correct Article 9
UU Nomor 7 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang PERBANKAN
Current Text
(1) Bank Umum yang menyelenggarakan kegiatan penitipan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 6 huruf i, bertanggung jawab untuk menyimpan harta milik penitip, dan memenuhi kewajiban lain sesuai dengan kontrak.
(2) Harta yang dititipkan wajib dibukukan dan dicatat secara tersendiri.
(3) Dalam hal bank mengalami kepailitan, semua harta yang dititip kan pada bank tersebut tidak dimasukkan dalam harta kepailitan dan wajib dikembalikan kepada penitip yang bersangkutan.
Your Correction
