Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

UU Nomor 7 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang PERBANKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Usaha Bank Umum meliputi : a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; b. memberikan kredit; c. menerbitkan surat pengakuan hutang; d. membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya: 1. surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud; 2. surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud; 3. kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah; 4. Sertifikat Bank INDONESIA (SBI); 5. obligasi; 6. surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun; 7. instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun; e. memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah; f. menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya; g. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga; h. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga; i. melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak; j. melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek; k. membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya; l. melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat; m.menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH; n. melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan UNDANG-UNDANG ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction